Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara "Online" dan "Offline"

Kompas.com - 28/02/2024, 16:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

Bukallapak: Buka aplikasi Bukalapak, pilih Semua menu > Kategori tagihan > Bayar paspor, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Shopee: Buka aplikasi Shopee, pilih menu Lihat semua > Pulsa, Tagihan, Tiket > Penerimaan negara > PNBP (DJA), lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?

5. Pembayaran paspor melalui Pos Indonesia

  • Bawa kode bayar MPN G2 yang Anda dapat dari aplikasi M-Parpor.
  • Datang ke kantor POS atau mobil POS keliling terdekat dan berikan pada petugas kode bayar MPN G2.
  • Petugas akan melakukan konfirmasi pembayaran
  • Lakukan pembayaran sesuai nominalnya.
  • Simpan bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor.

6. Pembayaran paspor melalui Indomaret

  • Kunjungi Indomaret terdekat dan sampaikan kepada kasir maksud Anda untuk melakukan pembayaran PNBP.
  • Informasikan kode billing/MPN G2 yang sudah Anda terima.
  • Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan.
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor.

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

7. Pembayaran paspor melalui e-wallet

DANA: Buka aplikasi DANA, pilih menu Lihat semua > Kategori bills > Penerimaan negara > Penerimaan negara bukan pajak, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Link Aja: Buka aplikasi Link Aja, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak dan retribusi> Penerimaan negara > Penerimaan negara bukan pajak, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

OVO: Buka aplikasi OVO, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak > Penerimaan negara > PNBP (SBN, Paspor, e-Tilang), lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Gopay: Buka aplikasi Gopay, pilih menu Lihat semua > Layana publik > Penerimaan negara > PNBP, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Baca juga: Cara Ubah Data Paspor di Kantor Imigrasi, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Prosedur pembuatan paspor

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Demikian beberapa cara pembayaran pembuatan paspor secara offline dan online.

Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com