Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara "Online" dan "Offline"

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Untuk mendapatkan dokumen tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi di kota Anda.

Adapun biaya pembuatan paspor bisa bervariasi tergantung jenisnya. Berikut ini biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.

Untuk metode pembayaran bisa Anda lakukan melalui beberapa cara, baik secara offline maupun online.

Cara bayar pembuatan paspor

Dilansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut beberapa cara pembayaran paspor yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan:

1. Pembayaran paspor via ATM

BRI: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Transaksi lainnya > Pembayaran > Lainnya > MPN, masukkan kode bayar MPN G2.

Mandiri: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Transaksi lainnya > Penerimaan > Lainnya > MPN, masukkan kode bayar MPN G2.

BNI: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Menu lainnya > Pembayaran > Pajak/Penerimaan negara > Pajak/PNBP/Cukai, masukkan kode bayar MPN G2.

BCA: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Pembayaran > MPN/Pajak > Penerimaan negara> masukkan Kode bayar MPN G2, lalu lakukan konfirmasi pembayaran.

2. Pembayaran paspor melalui M-Banking

Livin by Mandiri: Buka aplikasi Livin, pilih menu Bayar > Pajak > Pajak/PNBP/Cukai > masukkan kode bayar MPN G2.

BNI mobile banking: Buka aplikasi BNI mobile banking, pilih menu Pembayaran > Penerimaan negara, masukkan kode bayar MPN G2.

BSI mobile: Buka aplikasi BSI mobile, pilih menu Bayar > Penerimaan negara (MPN) > Pajak/Cukai/SBN/Paspor, masukkan kode bayar MPN G2.

BTN mobile banking: Buka aplikasi BTN mobile banking, pilih menu Pembayaran > Rekening sumber > Bukan pajak, masukkan kode bayar MPN G2.

BRImo: Buka aplikasi BRImo, pilih Menu Lainnya > Pajak & retribusi > Penerimaan negara, masukkan kode bayar MPN G2.

3. Pembayaran paspor melalui teller bank

  • Bawa kode bayar MPN G2 yang Anda dapat dari aplikasi M-Parpor.
  • Datang ke Bank terdekat dan berikan pada teller kode bayar MPN G2.
  • Teller akan melakukan konfirmasi pembayaran
  • Lakukan pembayaran sesuai nominalnya.
  • Simpan bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor.

4. Pembayaran paspor melalui marketplace

Tokopedia: Buka aplikasi Tokopedia, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak > Penerimaan negara > Bayar PNBP, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Bukallapak: Buka aplikasi Bukalapak, pilih Semua menu > Kategori tagihan > Bayar paspor, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Shopee: Buka aplikasi Shopee, pilih menu Lihat semua > Pulsa, Tagihan, Tiket > Penerimaan negara > PNBP (DJA), lalu masukkan kode bayar MPN G2.

7. Pembayaran paspor melalui e-wallet

DANA: Buka aplikasi DANA, pilih menu Lihat semua > Kategori bills > Penerimaan negara > Penerimaan negara bukan pajak, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Link Aja: Buka aplikasi Link Aja, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak dan retribusi> Penerimaan negara > Penerimaan negara bukan pajak, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

OVO: Buka aplikasi OVO, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak > Penerimaan negara > PNBP (SBN, Paspor, e-Tilang), lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Gopay: Buka aplikasi Gopay, pilih menu Lihat semua > Layana publik > Penerimaan negara > PNBP, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Demikian beberapa cara pembayaran pembuatan paspor secara offline dan online.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/28/163000565/7-cara-pembayaran-paspor-bisa-dilakukan-secara-online-dan-offline

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke