Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Disebut Sudah Sesuai UU, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/02/2024, 12:16 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyematkan gelar jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Gelar jenderal kehormatan itu sekaligus menandai kenaikan pangkat Prabowo di dunia militer.

Menurut Jokowi, gelar tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Prabowo atas dedikasinya di dunia militer.

Adapun kenaikan pangkat tersebut, merupakan usulan dari Markes Besar (Mabes) TNI.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Kendati demikian, kenaikan pangkat Prabowo ini menuai sorotan banyak pihak, karena rekam jejaknya yang pernah dipecat sebagai perwira TNI.

Baca juga: Arti Jenderal Kehormatan yang Akan Disematkan ke Prabowo, Juga Pernah Diterima Luhut dan SBY

Sudah sesuai Undang-Undang

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009.

Namun, ia menyebutkan bahwa UU tersebut mengatur tentang istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan gelar jenderal kehormatan.

Menurutnya, kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara.

Baca juga: Media Asing Soroti Program Makan Gratis Prabowo, Ancam Anggaran Negara

"Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Buwana Paksa Utama," kata Fahmi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 tahun 2009," sambungnya.

Mengacu aturan tersebut, tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.

Tanpa pangkat istimewa ini, ujarnya, Prabowo juga akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden, jika memenangi Pilpres 2024.

"Sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna," imbuhnya.

Baca juga: 3 Alasan Prabowo-Gibran Unggul dalam Pilpres 2024, Termasuk di Kandang Banteng

Prabowo dulu diberhentikan dengan hormat

Terkait dengan karier militer Prabowo yang pernah dicopot dari ABRI, Fahmi menjelaskan bahwa pemberhentian itu dilakukan dengan hormat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com