Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar mengatakan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan mulai dari sekarang.
Kendati demikian, penonaktifan atau pembekuan NIK baru akan dimulai secara bertahap pada Maret 2024.
"Cek status NIK warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," kata Angga, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
Pengecekan dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, artinya warga tidak termasuk sasaran penonaktifan NIK.
Sebaliknya, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka NIK warga akan dibekukan sementara karena tidak lagi tinggal di Jakarta.
Angga mengatakan, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK.
"Datang ke loket Dukcapil Kelurahan. Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat," ujarnya.
Baca juga: Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?
Sebelumnya diberitakan Kompas.id, Senin (8/5/2023), Dinas Dukcapil DKI menemukan 194.777 KTP Jakarta nonaktif dari hasil verifikasi sepanjang 2019-2021.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan, banyak penduduk yang sudah tidak tinggal di Jakarta, tetapi tidak memindahkan dokumen kependudukannya.
Banyak pula penduduk di luar DKI Jakarta yang memindahkan dokumennya ke Jakarta hanya untuk mendapatkan fasilitas, sedangkan mereka tinggal di luar Ibu Kota.
Pihaknya juga menemukan adanya penduduk Jakarta yang mempunyai NIK ganda dan perlu dilakukan penunggalan NIK.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga menemukan penduduk Jakarta yang sudah meninggal dan belum dilaporkan ke instansi terkait.
Selain itu, ada penduduk Jakarta berdokumen DKI, tetapi tidak diketahui keberadaannya.
"Ada sejumlah kasus yang menyalahi aturan tata tertib administrasi kependudukan yang melatarbelakangi penonaktifan NIK," ungkap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.