Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024

Kompas.com - 21/02/2024, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ribuan calon anggota legislatif memperebutkan jatah kursi parlemen, baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, total jumlah kursi parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah 20.462 kursi dengan 2.710 daerah pemilihan (dapil).

DPR RI memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi, sedangkan DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Lantas, bagaimana cara menghitung jatah kursi partai politik (parpol) di DPR dan DPRD?

Baca juga: Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen


Rumus hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD

Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.

Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD.

Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus:

  • Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus:

  • Suara sah setiap partai politik dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

Cara hitung suara agar dapat kursi anggora DPR dan DPRD

Ilustrasi DPR. Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024.KOMPAS/ALIF ICHWAN Ilustrasi DPR. Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024.
Sebagai contoh, sebuah dapil menyediakan lima kursi di parlemen, dan Partai A mendapat total 24.000 suara sah, Partai B 12.000 suara, sedangkan Partai C mendapat 9.000 suara.

Berikut cara mengonversi perolehan suara ke jatah kursi anggota dewan, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (18/5/2022):

1. Penentuan kursi pertama

Untuk menentukan perolehan kursi pertama, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama, yakni 1, sehingga:

  • Partai A: 24.000/1 = 24.000
  • Partai B: 12.000/1 = 12.000
  • Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Dengan hasil pembagian tersebut, maka yang mendapat kursi pertama adalah Partai A dengan jumlah sisa terbanyak, 24.000 suara sah.

2. Penentuan kursi kedua

Lantaran Partai A telah mendapat jatah kursi pada pembagian pertama, partai ini akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, yaitu 3.

Sebaliknya, karena Partai B dan C belum mendapat kursi, maka perolehan suara tetap dibagi dengan angka 1.

Dengan demikian, penghitungan menjadi:

  • Partai A: 24.000/3 = 8.000
  • Partai B: 12.000/1 = 12.000
  • Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Merujuk hasil tersebut, Partai B memperoleh hasil pembagian terbesar, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di parlemen.

3. Penentuan kursi ketiga

Pada penentuan kursi ketiga, suara Partai A dan Partai B akan dibagi angka 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sementara suara Partai C yang belum memiliki kursi, akan tetap dibagi dengan angka 1, sehingga:

  • Partai A: 24.000/3 = 8.000
  • Partai B: 12.000/3 = 4.000
  • Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Dengan demikian, parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai C dengan hasil pembagian terbanyak, 9.000 suara.

4. Penentuan kursi keempat

Guna menentukan pemilik kursi keempat, maka Partai A, B, dan Partai C masing-masing dibagi dengan angka 3, sehingga:

  • Partai A: 24.000/3 = 8.000
  • Partai B: 12.000/3 = 4.000
  • Partai C: 9.000/3 = 3.000.

Dengan demikian, parpol yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

5. Penentuan kursi kelima

Untuk menentukan kursi terakhir, Partai A akan dibagi angka 5 karena sudah mendapat dua kursi, sedangkan Partai B dan C masing-masing masih dibagi dengan angka 3.

Hasil penghitungannya menjadi:

  • Partai A: 24.000/5 = 4.800
  • Partai B: 12.000/3 = 4.000
  • Partai C: 9.000/3 = 3.000.

Menilik penghitungan tersebut, perolehan suara Partai A masih paling banyak, sehingga akan mendapatkan jatah kursi kelima di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Baca juga: Hasil Real Count Pileg Data 51,28 Persen: 9 Parpol Berpeluang Lolos Parlemen

Kekurangan dan kelebihan sainte lague

Terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode sainte lague untuk menentukan jatah kursi di parlemen.

Kerugiannya, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sebaliknya, partai politik peserta pemilu dengan suara kecil akan sulit untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Namun, metode ini memiliki keuntungan berupa lebih merata alias keberimbangan dalam perolehan suara dan jatah kursi.

Sebab, partai dengan banyak suara cenderung mendapat kursi melimpah, sedangkan peserta pemilu dengan suara minim pun jatah kursi lebih sedikit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com