Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Jejak Kasus Mardani Maming, Terpidana Korupsi yang Terekam CCTV Berada di Luar Lapas

Kompas.com - 20/02/2024, 16:15 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan sebuah rekaman video CCTV yang memperlihatkan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUPOP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani Maming diduga sedang berjalan-jalan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Berdasarkan rekaman tersebut, Maming diduga terekam saat meninggalkan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan akan melakukan penerbangan menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Selain itu, Mardani juga tampak sedang bercakap dengan beberapa orang lainnya tanpa tangan yang diborgol.

Seharusnya, Mardani Maming sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra mengatakan, Mardani sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ungkap Edward, dilansir dari Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo juga membenarkan bahwa Maming memang sedang tidak berada di Lapas Sukamiskin.

Sama seperti pernyataan Edward, Wachid menyatakan Mardani memang berada di Banjarmasin untuk melakukan persidangan PK di PN Banjarmasin.

Selain itu, Wachid mengatakan bahwa Mardani sudah mendapatkan persetujuan untuk ke luar kota berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal Selasa (6/2/2024).

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat," ujar Wachid, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa Mardani harus transit ke Surabaya karena tidak ada penerbangan yang langsung membawanya dari Banjarmasin ke Bandung.

Lalu, siapakah sosok Mardani H Maming? Dan bagaimana rekam jejak kasusnya?

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mardani Maming


Baca juga: Profil Mardani Maming, Jadi Buron KPK hingga Akhirnya Serahkan Diri

Profil Mardani Maming

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Mardani H Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Mardani dikenal sebagai salah satu politisi PDI-Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia mengawali karier sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.

Selanjutnya, ia terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu dari tahun 2010-2015 dan 2016-2018, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Pada 2010, ia tercatat sebagai bupati termuda di Indonesia yang saat itu ia masih berusia 29 tahun.

Ia mengundurkan diri sebagai bupati karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Meskipun batal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) pada 2019-2022.

Di tahun yang sama, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan periode 2019-2024.

Ia juga pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi menggantikan Bahlil Lahadalia pada 2022.

Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Jejak kasus Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut menyeret Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp 104,3 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.

”Dari serangkaian penyelidikan, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti berupa surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ucap Ali, dikutip dari Harian KOMPAS, Kamis (21/7/2022).

Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).

Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.

Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Terakhir, Mardani mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan yang dilakukan oleh Mardani.

Mardani terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Resmi Jadi Buron KPK, Berikut Profil dan Kekayaan Mardani Maming

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com