Guna mencapat target kematian ibu dan anak, perlu dilakukan intervensi spesifik saat dan sebelum kelahiran.
Kemenkes menetapkan, pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak enam kali selama sembilan bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial untuk ibu hamil.
Untuk mendukung aktivitas ini, Kemenkes berniat menyediakan USG di seluruh provinsi di Indonesia.
Berbeda dengan sebelumnya ketika pemeriksaan USG hanya dapat dilakukan di rumah sakit atau klinik, saat ini ibu hamil sudah dapat melakukan pemeriksaan di puskesmas.
Menteri Kesehatan Budi G Sadikin pun mengatakan, dalam enam kali pemeriksaan ibu hamil, dua kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter dan di-USG.
"Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi," ujarnya, Minggu (15/1/2023).
Kemenkes juga secara bertahap akan memenuhi kebutuhan USG di semua puskesmas, hingga mencapai 10.321 USG di 10.321 jumlah puskesmas pada tahun 2024.
Baca juga: Disinggung Ganjar Pranowo Saat Debat, Apa Itu Program Bolpen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.