Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta OTT KPK di Sidoarjo, Seret Bupati Gus Muhdlor

Kompas.com - 30/01/2024, 14:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah, i Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, OTT KPK di Sidoarjo itu merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan korupsi.

"Dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024). 

Dari kegiatan OTT KPK di Sidoarjo itu, KPK telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.

OTT KPK di Sidoarjo ini juga menyeret nama Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Lantas, seperti apa fakta OTT KPK di Sidoarjo? Simak artikel berikut.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2023, Terbaru Gubernur Maluku Utara

5 fakta OTT KPK di Sidoarjo

Berikut Kompas.com merangkum fakta OTT KPK di Sidoarjo, Jawa Timur:

  • 11 orang diperiksa, 1 orang tersangka

KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan tersangka itu diumumkan setelah KPK memeriksa dan mengamankan 11 orang, termasuk kakak ipar dan ajudan bupati Sidoarjo pada Rabu (24/1/2024).

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” tutur Ghufron, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/1/2024). 

Siska diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Ini Arti, Dasar Kewenangan, dan Teknik OTT KPK

  • Potong insentif Rp 2,7 M

Ghufron mengatakan, Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Insentif itu seharusnya diterima ASN dari pendapatan pajak Sidoarjo selama 2023 mencapai Rp 1,3 triliun.

Besaran pemotongannya mencapai 10-30 persen sesuai insentif yang diterima para ASN. Dana hasil pemotongan itu terkumpul hingga Rp 2,7 miliar.

Dalam OTT KPK di Sidoarjo, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang menjadi bukti awal dan pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut

Atas perbuatannya, Siska dijerat pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska ditahan di Ruah Tahanan Cabang KPK mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Incaran KPK

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com