Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tagihan Listrik Susulan PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Ini Kronologinya

Kompas.com - 13/01/2024, 20:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

“Akhirnya, setelah telepon langsung (dengan petugas PLN), dikasih keringanan maksimal tanggal 12 Januari (Jumat) pukul 17.00 WIB. Kalau tidak (dibayar), akan diputus listriknya,” ucap dia.

Untuk sisa tagihan yang belum dibayarkan, Rosa mengaku bisa membayarnya dengan cara dicicil selama satu tahun pada saat itu.

Kemudian pada Jumat (12/1/2024), Catharina segera membayar DP tagihan tersebut sebesar Rp 12,8 juta.

Rosa dan Catharina kemudian mendatangi kantor PLN Kebon Jeruk untuk melakukan mediasi.

Baca juga: Ramai soal Meteran Listrik Eror, Diganti Gratis dari PLN atau Berbayar?

Rosa menyayangkan kejadian itu

Mediasi antara pihak Rosa dan PLN menghasilkan putusan, mereka diberikan izin untuk mengirimkan surat permohonan keringanan periode waktu cicilan untuk sisa tagihan Rp 29 juta.

Ia juga sempat menyanggah dan menyayangkan, mengapa selama ini meteran listriknya tidak pernah dicek oleh petugas PLN.

Padahal, kata Rosa, petugas PLN mengaku bahwa setiap bulan datang untuk mengecek meteran listrik tersebut.

“Untuk meteran tidak tersegelnya itu, kita tidak tahu kenapa. Kita tidak ngapa-ngapain sama sekali. Kita selalu bayar setiap bulan dan tidak pernah telat,” kata dia.

Selain itu, PLN juga mengaku sudah melakukan sosialisasi untuk mengganti meteran listrik setiap 15 tahun sekali.

“Kita ini sedang ingin membuat surat sanggahan, 32 tahun kemana saja (petugas PLN), kenapa baru dicek sekarang, kita sebagai orang awam tidak tahu apa-apa,” ujar Rosa.

Saat ini pihaknya pun masih harus menanggung sisa tagihan yang belum terbayarkan, yaitu sekitar Rp 29 juta.

“Sisa sekitar Rp 29 juta, kemarin sebenarnya waktu pertemuan itu, ada pembicaraan meski belum ada surat resmi, kalau sisa cicilan satu tahun jadi tiga tahun. Diperpanjang durasi cicilannya,” tuturnya.

Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan

Penjelasan PLN

Terpisah, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela membenarkan kejadian tersebut.

“Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023,” jelas dia, melalui siaran pers yang diterima, Kompas.com, Sabtu.

Menurut penjelasannya, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik, salah satunya dalam kondisi segel tidak utuh saat diperiksa petugas.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com