Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Almas Akan Beri Uang Rp 10 Juta ke Pihak yang Menggugatnya Rp 204 Triliun

Kompas.com - 13/01/2024, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Almas Tsaqqibbiru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Ariyono Lestari.

Ariyono adalah pihak yang menggugat Almas ke Pengadilan negeri (PN) Solo senilai Rp 204 triliun setelah gugatan mahasiswa ini mengenai batas usia capres-cawapres dikabulkan MK pada Oktober 2023.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024), niat untuk memberikan uang Rp 10 juta kepada Ariyono yang menggugat Almas melalui Tim Giliran berantakan (Giberan) disampaikan oleh kuasa hukum tergugat, Arif Sahudi.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut akan diberikan oleh kliennya, baik ketika tergugat memenangi atau kalah gugatan.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan ke MK seperti yang Dilakukan Almas Tsaqibbirru

Alasan Almas Tsaqqibbiru beri uang Rp 10 juta

Arif menjelaskan bahwa Almas akan memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada penggugat sebagai bentuk rasa terima kasih.

Pasalnya, Almas merasa gugatan yang dilayangkan Ariyono dapat dijadikan sarana pembelajaran.

"Nanti waktu putusan, menang atau kalah kita kasih (Rp 10 juta). Ini pesan dari klien saya," jelas Arif dikutip dari Tribunnews, Jumat.

Dalam gugatannya, Ariyono tidak hanya menyertakan nama Almas, namun juga Gibran selaku tergugat II dan turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Dulu Sebut Gibran dalam Gugatannya, Kini Almas Tsaqibbirru Mengelaknya

Uang Rp 10 juta akan diberikan ke panti asuhan

Mendengar niat Almas memberikan uang Rp 10 juta, Andhika Dian Prasetyo selaku kuasa hukum Ariyono mengaku bangga dengan hal ini.

Ia menyampaikan, uang pemberian Almas akan diserahkan ke panti asuhan yang paling dekat dengan alamat rumah tergugat.

"Kami sangat bangga dan terharu mendengar berita itu. Itu uang Rp 10 juta bagi kami sangat berarti dan sangat besar," ujar Andhika dikutip dari Tribunnews, Jumat.

"Kalau yang Rp 10 juta kan menang atau kalah akan diberikan ke kami. Atas wujudnya bangga dan terharunya kami setelah kami menerima akan kami sumbangkan ke panti asuhan yang terdekat dengan alamatnya Mas Almas," sambungnya.

Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?

Almas Tsaqqibbiru seharusnya tidak mengajukan gugatan

Lebih lanjut, Andika menuturkan bahwa Almas seharusnya tidak mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres yang dinilai membawa kerugian apabila mampu membayar Rp 10 juta alih-alih Rp 204 juta seperti yang digugat Ariyono.

Andhika membantah bahwa pihaknya mencari uang dalam gugatan yang diajukan terhadap Almas ke PN Solo.

Uang sebesar Rp 204 triliun akan diberikan ke lembaga yang berwenang dalam melakukan pendidikan politik.

"Kalau menurut saya alangkah baiknya kalau kemampuan ekonomi Rp 10 juta mungkin menjadi pelajaran bahwa menggugat konstitusi itu efeknya besar," jelas Andhika.

"Kalau memang kemampuan ekonominya Rp 10 juta ya nggak usah bikin gugatan yang merugikan banyak orang," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com