Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tagihan Listrik Susulan PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Ini Kronologinya

Kompas.com - 13/01/2024, 20:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X (dulu Twitter) diramaikan oleh unggahan mengenai curhatan pelanggan PLN yang mendapatkan tagihan listrik susulan fantastis senilai Rp 41 juta dari PLN.

Curhatan tersebut berupa utas tersebut diunggah akun X @brosalind, pada Kamis (11/1/2024).

Dalam foto di unggahan tersebut, tertera tagihan listrik PLN tersebut dengan total mencapai Rp 41.826.297.

Hingga Sabtu (13/1/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 4,8 juta kali dan mendapt lebih dari 33.000 likes.

Saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam, pemilik akun bernama Benedicta Rosalind (28) itu menjelaskan kronologi terbitnya tagihan listrik susulan PLN tersebut. 

Menurut Rosa, sapaan akrabnya, kejadian itu menimpa rumah yang dihuni sepupunya, Catharina di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Baca juga: Penjelasan PLN soal Warga Sidoarjo yang Diminta Bayar Rp 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Lahannya

Kronologi tagihan listrik susulan PLN Rp 41 juta

Rosa menjelaskan, kejadian itu berawal ketika petugas PLN mengecek meteran listrik rumah saudaranya, Rabu (10/1/2024).

“Ditemukan tidak ada segelnya. Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN atas persetujuan sepupu saya sebagai pemilik rumah,” jelas dia.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mesin pada meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.

Meteran listrik itu disimpan dan dijadikan barang bukti oleh pihak PLN untuk diuji laboratorium.

Rosa pun diminta untuk datang ke PLN pada Kamis (11/1/2024) sebagai saksi pengetesan listrik meteran itu.

“Kemudian dites, ada penyimpangan eror, -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan ada pelanggaran golongan 2,” ungkap dia.

Pelanggaran tersebut kemudian menyebabkan keluarga Rosa diharuskan membayar denda sekitar Rp 41 juta.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Motor Listrik yang Ditolak Isi Baterai di PLN Malang

Diminta bayar DP terlebih dahulu

Rosa pun diminta untuk membayar uang muka atau DP tagihan minimal 31 persen dari total nominal tagihan listrik yang sudah ditentukan.

“Itu awalnya harus hari itu banget (Kamis). Saya telepon sepupu saya (Catharina) selaku pemilik rumah untuk berbicara dengan petugas PLN,” ucap Rosa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com