Dikutip dari AP News, Rabu (3/1/2024), Afrika Selatan melalui berkas pengajuan setebal 84 halaman mengatakan, Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Tindakan tersebut dilakukan dengan membunuh, menyebabkan penderitaan mental dan fisik serius, serta menciptakan kondisi hidup yang dapat menyebabkan kehancuran fisik.
Selain itu, pernyataan yang dilontarkan para pejabat Israel juga dianggap mengungkapkan niat genosida.
"Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel, yang gagal mencegah genosida dan melakukan genosida yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Genosida," tulis Afrika Selatan dalam pengajuan gugatan.
Afrika Selatan berpendapat, Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi karena kedua negara adalah penandatangan Konvensi Genosida.
Pasal kesembilan konvensi tersebut menyebutkan, perselisihan antarnegara mengenai konvensi dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Baca juga: Contoh dan Pengertian Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional
Menanggapi klaim genosida, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, gugatan Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan "eksploitasi yang tercela dan menghina" pengadilan.
Pejabat di Kantor Perdana Menteri Israel, Eylon Levy menuduh Afrika Selatan memberikan perlindungan politik dan hukum terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober yang memicu kampanye Israel.
Namun, dia menegaskan bahwa Israel akan mengirimkan tim hukum ke Den Haag untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang "tidak masuk akal" oleh Afrika Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.