KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah tempat untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 dalam mekanisme "pindah memilih”.
Pindah memilih adalah mekanisme bagi pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar pada hari pemungutan suara.
Sehingga dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat mencoblos dalam Pemilu 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk mengurus pindah memilih tersebut.
Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri
Selain itu, masyarakat juga tidak bisa asal atau sesuka hati memilih TPS yang diinginkan untuk mencoblos.
Sebab, KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
KPU nantinya akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.
"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024).
Lantas, bagaimana syarat dan cara pindah TPS untuk Pemilu 2024?
Baca juga: Daftar Parpol Pemilu 2024 yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen Menurut Survei Terbaru
KPU menetapkan sejumlah kondisi tertentu untuk syarat pemilih dapat pindah lokasi TPS di Pemilu 2024.
Dilansir dari Kompas.com (15/11/2023), kondisi yang dimaksud seperti:
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024
Pemilih yang ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 wajib membawa dokumen berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
Selain itu, juga turut membawa serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya.
Berikut cara mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024:
Baca juga: Data ICW, Ini Daftar 56 Mantan Koruptor yang Calonkan Diri pada Pemilu 2024
Berikut rinciannya:
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Novianti Setuningsih, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.