Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksimal 7 Februari, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 13:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah tempat untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 dalam mekanisme "pindah memilih”.

Pindah memilih adalah mekanisme bagi pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar pada hari pemungutan suara.

Sehingga dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat mencoblos dalam Pemilu 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk mengurus pindah memilih tersebut.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Selain itu, masyarakat juga tidak bisa asal atau sesuka hati memilih TPS yang diinginkan untuk mencoblos.

Sebab, KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU nantinya akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Lantas, bagaimana syarat dan cara pindah TPS untuk Pemilu 2024?

Baca juga: Daftar Parpol Pemilu 2024 yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen Menurut Survei Terbaru

Syarat pindah TPS untuk Pemilu 2024

KPU menetapkan sejumlah kondisi tertentu untuk syarat pemilih dapat pindah lokasi TPS di Pemilu 2024.

Dilansir dari Kompas.com (15/11/2023), kondisi yang dimaksud seperti:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Cara pindah TPS untuk Pemilu 2024

Pemilih yang ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 wajib membawa dokumen berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga.

Selain itu, juga turut membawa serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya.

Berikut cara mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024:

  1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
  2. Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, misalnya surat tugas
  3. KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan pemilih
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
  5. Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Baca juga: Data ICW, Ini Daftar 56 Mantan Koruptor yang Calonkan Diri pada Pemilu 2024

Hak suara yang berlaku bagi pemilih pindah TPS

Ilustrasi Pemilu 2024iStockphoto/Serhej Calka Ilustrasi Pemilu 2024
Pemilih yang mengajukan pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon tertentu, tergantung dengan lokasi pindahnya.

Berikut rinciannya:

  • Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Novianti Setuningsih, Rizal Setyo Nugroho) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com