Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Orang yang Harus Lunasi Biaya Haji 2024 Mulai Januari 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kuota peserta dan biaya yang harus dilunasi dalam perjalanan haji 2024 pada Senin (8/1/2024).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 241.000 jemaah asal Indonesia berhak berangkat untuk menjalani haji 2024.

"Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241.000 orang," kata dia, dikutip dari situs Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota haji normal dan 20.000 kuota tambahan yang disetujui Pemerintah Arab Saudi.

Jumlah jemaah haji 2024 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji Indonesia. Pada 2023, kuota jemaah haji hanya ada 229.000 orang.

Sementara itu, besaran biaya penyelenggaraan haji 2024 diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 9 Januari 2024.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya


Waktu pelunasan biaya haji 2024

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengungkapkan pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 2024.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," ujar Anna, dilansir dari situs Kemenag.

Anna menyatakan, pelunasan biaya haji oleh jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Waktu pelunasan biaya haji reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," katanya.

Daftar nama jemaah haji 2024 dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama melalui menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2024, Cek Daftar Nama Calon Haji dan Batas Pelunasannya

Jemaah yang perlu segera lunasi biaya haji 2024

Ilustrasi menunaikan ibadah haji. dok. Shutterstock/Zurijeta Ilustrasi menunaikan ibadah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menyebutkan sejumlah kelompok jemaah haji 2024 yang perlu segera melunasi biaya perjalanan ibadah tersebut.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman, diberitakan Kontan (22/12/2023).

Berikut kelompok jemaah yang perlu melunasi biaya haji 2024 dalam tahap pertama pada 10 Januari sampai 12 Februari 2024.

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024.
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Selanjutnya, berikut kelompok jemaah yang perlu melunasi biaya haji 2024 tahap kedua setelah 12 Februari 2024.

  • Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
  • Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
  • Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah.
  • Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Daftar nama calon jemaah haji 2024 dapat dicek melalui link berikut ini: http://bit.ly/hajireguler2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com