Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DJP Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

Kompas.com - 25/11/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi pertengahan 2024.

Sebelum diundur, wajib pajak diminta untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024 sebagaimana diumumkan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajak.

Mundurnya pemadanan NIK dan NPWP disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (24/11/2023).

Pihaknya mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan validasi sebanyak 59,3 juta orang. Jumlah ini setara dengan 82,4 persen dari totlal 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.

"Kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan," ujar Suryo dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online

Alasan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur

Suryo membeberkan alasan di balik mundurnya batas waktu pemadanan NIK dan NPWP yang awalnya dibatasi pada 31 Desember 2023.

Ia menjelaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Implementasi PSIAP bakal terlaksana pada 2024 di mana Ditjen Pajak masih melakukan persiapan untuk sistem ini.

Suryo menambahkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna implementasi interoperabilitas antarsistem.

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," jelas Suryo.

"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki," tambahnya.

Baca juga: Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?

Konsekuensi jika tidak memadankan NIK dan NPWP

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Lakukan Ini jika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Batas Akhir 31 Desember 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com