Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang terlambat mengumumkan UMP atau UMK.
"Benar (ada sanksi bagi Pemda yang belum mengumumkan upah minimum di hari sesuai ketentuan)," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2023).
Anwar menyebut, sanksi ini masih diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berikut sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah yang belum mengumumkan UMP 2024 pada 21 November 2023 atau UMK pada 30 November 2023.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Gubernur dan/atau wakil gubernur menerima teguran tertulis dari menteri. Sementara bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota ditegur oleh gubernur.
Jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak memperbaiki pelaksanaan daerahnya selama 14-21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis pertama, maka dia akan mendapatkan teguran tertulis kedua.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan akan mendapatkan penundaan evaluasi rancangan peraturan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan selama 14-21 hari setelah teguran tertulis kedua dijatuhkan, akan mendapat sanksi berupa
pengambilalihan kewenangan perizinan.
Sanksi pengambilalihan kewenangan perizinan dijatuhkan oleh menteri kepada gubernur serta oleh gubernur kepada bupati/wali kota.
Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil ditetapkan oleh menteri untuk provinsi serta oleh gubernur untuk daerah kabupaten/kota.
Sanksi mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan diberikan presiden atau menteri kepada gubernur serta oleh presiden atau gubernur kepada bupati/walikota.
Sanksi diberikan setelah kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak memperbaiki pelaksanaan daerahnya selama 14-21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua.
Jika menerima teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut dan tidak diperbaiki, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang sudah diberhentikan sementara selama tiga bulan tetapi tetap tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan akan diberhentikan dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.