Ia menyampaikan, pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa walau dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sudah ditangani Satgas PPKS Unesa.
"Masih mahasiswa karena prosesnya kan masih berlangsung," ujar Vinda saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, Vinda menuturkan, pengusutan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh D sudah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Satgas PPKS Unesa telah menyerahkan rekomendasi sanksi kepada Rektor Unesa untuk diputuskan pada hari ini, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, pihak kampus juga sudah memanggil korban dan pelaku ketika laporan diterima.
"Jadi, ini posisinya untuk rekomendasinya sudah ada di meja pak rektor. Tinggal pak rektor nanti yang akan memutuskan kira-kira rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan," jelas Vinda.
"Jadi, ada proses sidang di komisi etik. Kami masih menunggu itu," tambahnya.
Vinda juga menjelaskan, Unesa membentuk Satgas PPKS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Satgas PPKS Unesa terdiri dari dokter, psikolog, sosiolog, ahli hukum, termasuk ahli keagamaan.
Saat ditanya soal hukuman terberat yang akan diterima pelaku, Vinda belum mau berbicara banyak.
Ia hanya mengatakan ancaman hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual merupakan ranah tim bidang hukum Satgas PPKS.
Kondisi korban sendiri, kata Vinda, sedang menjalani masa pemulihan. Vinda berharap korban segera membaik.
"Enggak sampai (lapor polisi). Kita tangani secara kelembagaan karena ini terjadinya di Unesa," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.