Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?

Kompas.com - 12/11/2023, 21:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Formula penghitungan upah minimum

Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan formula penghitungan upah minimum.

Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum.

Ada tiga variabel yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Formula penghitungan upah minimum dapat dilihat di bawah ini:

  • UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1).

Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:

  • Nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE x a )} x UM(t).

Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat penyerapan tenaga kerja
  • Rata-rata atau median upah.

Selain itu, penentuan simbol a juga mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca juga: Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com