Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 09/11/2023, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023 diselenggarakan mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).

Jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-720 tentang Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumhan Tahun Anggaran 2023.

Salah satu hal yang diatur dalam pengumuman tersebut yakni terkait ketentuan pakaian yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi SKD CPNS Kemenkumham.

Baca juga: Kisi-kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Lantas seperti apa aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham?


Baca juga: 15 Link untuk Cek Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 di Berbagai Instansi

Pakaian untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023

Berikut ini aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Pelamar yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan tersebut, panitia berhak untuk membatalkan keikutsertaan pelamar.

Baca juga: Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023

Dokumen yang dibawa

Cara cek nilai dan unduh sertifikat SKD CPNS 2023sertificat.bkn.go.id Cara cek nilai dan unduh sertifikat SKD CPNS 2023

Selain terkait pakaian, peserta yang mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023 juga wajib untuk membawa beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik asli atau KTP digital asli
  • Kartu Keluarga asli
  • Alat tulis pribadi berupa pensil kayu
  • Kartu peserta ujian yang diunduh melalui kanal SSCASN.

Selain barang-barang tersebut, peserta juga diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Baca juga: Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023?

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023

Kemenkumham memiliki beberapa ketentuan terkait nilai ambang batas untuk lolos SKD.

Peserta akan dinyatakan lulus SKD jika pelamar memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan yakni sebagai berikut:

1. Kebutuhan Umum

  • Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) paling rendah sebesar 65 
  • Nilai tes intelegensi umum (TIU) paling rendah sebesar 80 
  • Nilai tes karakteristik pribadi (TKP) paling rendah sebesar 166.

2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311 
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 85.

3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham di Seluruh Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com