Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023, Apa Saja?

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023 diselenggarakan mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).

Jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-720 tentang Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumhan Tahun Anggaran 2023.

Salah satu hal yang diatur dalam pengumuman tersebut yakni terkait ketentuan pakaian yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi SKD CPNS Kemenkumham.

Lantas seperti apa aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham?

Pakaian untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023

Berikut ini aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Pelamar yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan tersebut, panitia berhak untuk membatalkan keikutsertaan pelamar.

Selain terkait pakaian, peserta yang mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023 juga wajib untuk membawa beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik asli atau KTP digital asli
  • Kartu Keluarga asli
  • Alat tulis pribadi berupa pensil kayu
  • Kartu peserta ujian yang diunduh melalui kanal SSCASN.

Selain barang-barang tersebut, peserta juga diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023

Kemenkumham memiliki beberapa ketentuan terkait nilai ambang batas untuk lolos SKD.

Peserta akan dinyatakan lulus SKD jika pelamar memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan yakni sebagai berikut:

1. Kebutuhan Umum

  • Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) paling rendah sebesar 65 
  • Nilai tes intelegensi umum (TIU) paling rendah sebesar 80 
  • Nilai tes karakteristik pribadi (TKP) paling rendah sebesar 166.

2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311 
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 85.

3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/09/200000565/aturan-dan-ketentuan-pakaian-skd-cpns-kemenkumham-2023-apa-saja-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke