Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 06/11/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Jenis pelanggaran disiplin

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf b dan c angka 3 dan 4 PP 94/2021

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

5. Menjadi anggota dan/atau pengurun partai politik

  • Sanksi: pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014

6. Membuat uanggahan, komentar, membagikan, menyukai, dan bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

Baca juga: UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer

7. Mengunggah di media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021

8. Mengadakan kegiatan mengarah ke keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan

  • Sanksi: hukuman disiplin sedang sesuai Pasal 10 angka 1 huruf d PP 94/2021

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 5 PP 94/2021

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon

  • Sanksi: hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3-4 PP 94/2021

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas

  • Sanksi: dibahas dan diputus oleh Satgas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

Bentuk sanksi ASN yang tidak netral

Dilansir dari laman Instagram @kemenpanrb, berikut bentuk sanksi yang diterima ASN akibat tidak netral selama masa Pemilu 2024:

1. Sanksi moral terbuka

Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka

2. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas

3. Hukuman disiplin sedang

Berupa pemotongan tunjangan ASN

4. Hukuman disiplin berat

  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com