Menurut Muni, data mahasiswa penerima bantuan pendidikan ini berasal dari data-data yang menunjukkan status kemiskinan.
KIP Kuliah juga telah terintegrasi dengan beberapa sistem untuk membantu perguruan tinggi melakukan verifikasi kelayakan penerima program.
Baca juga: 7 Hal yang Harus Dihindari Saat Awal Masuk Kuliah, Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
Adapun data dan sistem yang dimaksud, meliputi:
Sebaliknya, jika calon mahasiswa tidak terdata dalam DTKS Kemensos, akan diminta untuk menginformasikan status ekonomi, rumah, serta aset yang dimiliki sebagai bahan verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi.
Muni mengungkapkan, dalam perjalanannya, perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah juga perlu melakukan evaluasi.
"Dan perguruan tinggi juga setiap semester melakukan evaluasi terkiat tiga hal, yakni akademik, status ekonomi, dan kondisi lain yang tidak masuk lagi sebagai kriteria penerima," kata dia.
Jika terbukti penerima KIP Kuliah tidak lagi memenuhi kriteria, termasuk status ekonomi yang mulai meningkat, maka biaya pendidikan ini dapat dihentikan atau dicabut.
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Lulus Bisa Jadi CPNS
Tak hanya dari evaluasi perguruan tinggi, masyarakat pun dapat melaporkan penerima KIP Kuliah yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Bisa melaporkan ke helpdesk KIP Kuliah atau di lapor.go.id atau ULT Kemendikbud," ungkapnya.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022), berikut cara melaporkan penerima salah sasaran di laman KIP Kuliah:
KIP Kuliah menjamin, setiap aduan akan direkap dan ditindaklanjuti dengan menjamin kerahasiaan data pengadu.
Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.