Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Gadungan Kenya Ditangkap Usai Menangkan 26 Kasus, Hakim Tidak Sadar

Kompas.com - 20/10/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Pada tanggal 5 Agustus 2022, Brian Mwenda Ntwiga diterima di bar dan alamat email-nya yang benar telah direkam dan akun dibuka untuknya di portal pengacara," ujar Law Society of Kenya (LSK).

Baca juga: Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang yang Salah?

Terancam hukuman tiga tahun penjara

Merujuk laporan The Kenya Times, Mwenda dijerat dengan Pasal 313 UU Pidana dengan acamanan hukuman penjara selama tiga tahun.

Menurut Organisasi Mahasiswa Universitas Kenya (KUSO), Mwenda adalah mahasiswa semester kedua di Universitas Chuka. Ia sedang belajar Kriminologi di universitas tersebut.

Media tersebut juga mengatakan, LSK cabang Nairobi sudah mengonfirmasi bahwa Mwenda bukanlah pengacara di Pengadilan Tinggi Kenya pada 13 Oktober 2023.

"LSK cabang Nairobi ingin memberitahukan kepada seluruh anggota masyarakat dan masyarakat bahwa Brian Mwenda Njagi bukanlah pengacara Pengadilan Tinggi Kenya, dari catatan perkumpulan, juga bukan anggota," tulis LSK cabang Nairobi.

Mwenda telah ditangkap polisi pada Kamis (12/10/2023). Ia juga sudah ditahan oleh polisi atas perbuatannya.

Baca juga: Alasan Eks KPK Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Sambo dan Putri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com