Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda

Kompas.com - 08/03/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum pidana adalah aturan yang memuat sanksi berupa pidana.

Pidana sendiri merupakan suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang sebagai hukuman karena telah melanggar hukum pidana.

C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum pidana.

Menurutnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Menjadi salah satu hukum yang berlaku hingga saat ini, lantas, bagaimana sejarah hukum pidana di Indonesia?

Sejarah hukum pidana di Indonesia

Indonesia saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) pada 2026 mendatang.

Dikutip dari artikel jurnal Supremasi Hukum Pidana di Indonesia (2008) karya Bunyana Sholihin, KUHP yang masih berlaku saat ini adalah peninggalan kolonial.

Yakni, berupa terjemahan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie pada 1915.

Adapun secara garis besar, sejarah hukum pidana Indonesia terbagi menjadi empat bagian, yaitu masa sebelum penjajahan, kolonial Belanda, kependudukan Jepang, dan kemerdekaan.

1. Masa sebelum penjajahan

Jauh sebelum masa penjajahan, banyak data yang menguatkan bahwa Nusantara telah memberlakukan norma-norma pidana berupa norma pidana adat.

Norma pidana adat ini berlaku secara terpisah menurut wilayah kekuasaan setiap kerajaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Dengan kata lain, beberapa kerajaan ada yang membukukan dan memberlakukan norma pidana secara turun-menurun dari generasi satu ke generasi selanjutnya.

Namun, ada pula kerajaan yang hanya memberlakukan dan menerapkan norma-norma pidana yang berlaku dan diakui sekelompok masyarakat untuk setiap kasus kejahatan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

2. Masa kolonial Belanda

Setelah Belanda datang, Indonesia menganut dualisme hukum, yaitu Hukum Belanda Kuno atau Hukum Kapal Belanda, dan Hukum Adat.

Hukum Belanda Kuno yang mengacu pada Hukum Romawi dibawa masuk ke Nusantara bersama kapal dagang di bawah pimpinan Cornelis de Houtman.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com