Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, steril jelang pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Kamis (19/10/2023) pagi.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 mulai hari ini, Kamis (19/10/2023).
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Rabu (25/10/2023).
Pendaftaran capres dan cawapres yang dilakukan pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023), dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Sementara itu, khusus pendaftaran pada Rabu (25/10/2023), dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Lantas, apa saja tahapan pendaftaran capres-cawapres 2024?
Tahapan pendaftaran capres-cawapres 2024
Dilansir dari laman resmi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik menyampaikan, ada beberapa tahapan proses pendaftaran capres-cawapres, antara lain:
Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran
Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan
KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres
Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya
Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Lebih rinci, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut tahapan serta jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024:
Pendaftaran
Pengumuman pendaftaran: 16 Oktober-18 Oktober 2023
Pendaftaran capres-cawapres: 19 Oktober-25 Oktober 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober-27 Oktober 2023.
Verifikasi
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon : 19 Oktober-28 Oktober 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan: 23 Oktober-29 Oktober 2023
Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan: 25 Oktober-31 Oktober 2023
Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen: 26 Oktober-1 November 2023
Verifikasi perbaikan dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan: 26 Oktober-3 November 2023.
Pengusulan calon penggantian
Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi bakal pasangan calon pengganti: 11 November-12 November 2023.
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Penetapan Pasangan Calon: 13 November 2023
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
Putaran kedua
Pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap mulai dari paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sampai 3 (tiga) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
Perjalanan Kasus Pembunuhan Subang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Usai 2 Tahun Jadi Misterihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/10/19/083000165/perjalanan-kasus-pembunuhan-subang--polisi-tetapkan-5-tersangka-usai-2https://asset.kompas.com/crops/I6YgvcEYek0REFzukeabvOYYhWc=/0x0:750x500/195x98/data/photo/2023/08/21/64e2b6cd9aed2.jpg