Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 yang Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 19/10/2023, 09:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Syarat pendaftaran capres-cawapres 2024

Persyaratan pencalonan capres-cawapres termuat dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, antara lain:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
  • Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berusia paling rendah 40 tahun
  • Pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir
  • Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI
  • Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih
  • Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

Baca juga: ASN Tidak Boleh Like, Share, dan Komen Unggahan Capres, Ini Kata BKN

Meski begitu, ada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal capres-cawapres dalam proses pendaftarannya, yakni:

  • Surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik pengusungnya
  • Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai
  • Surat pernyataan tidak akan menarik capres-cawapres yang ditandatangani pimpinan partai politik
  • Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai dan bakal capres-cawapres
  • Naskah visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres
  • Surat rekomendasi dan jaminan partai politik atau gabungan partai
  • Surat pernyataan visi, misi, dan program dari bakal capres-cawapres sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
  • Surat keputusan tentang kepengurusan partai politik.

Baca juga: Namanya Kerap Dicatut Partai soal Capres-Cawapres, Begini Respons Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com