KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berlangsung mulai hari ini, Minggu (15/10/2023).
Merujuk Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pengumuman dilakukan usai masing-masing instansi selesai memverifikasi berkas para peserta.
"Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," terangnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/10/2023).
Lantas, bagaimana cara cek pengumuman administrasi CPNS dan PPPK 2023?
Baca juga: Tak Ada Perpanjangan, Peserta CPNS dan PPPK Bisa Cetak Kartu Pendaftaran Mulai 12 Oktober 2023
Pengumuman tahapan seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 dapat diakses secara online melalui situs resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Link resmi pengumuman tersebut dapat diakses di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek atau melihat hasil seleksi tahap pertama dalam rangkaian penerimaan CASN 2023:
Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Sebaliknya, jika peseta dinyatakan tidak lulus, akan ada pemberitahuan berupa "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Halaman juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Namun, peserta yang belum dinyatakan lolos masih mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar," kata Suharmen.
Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Baca juga: Link dan Jadwal Simulasi Tes CAT BKN untuk CPNS dan PPPK 2023
Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.
Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.
Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:
Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Pelamar Capai 2,4 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.