Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Masih berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Baca juga: Link dan Jadwal Simulasi Tes CAT BKN untuk CPNS dan PPPK 2023
Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.
Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.
Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:
Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Pelamar Capai 2,4 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.