Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002, Ledakan di Tiga Titik yang Tewaskan 202 Orang

Kompas.com - 12/10/2023, 06:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Seorang turis asing yang berada dekat kejadian mengatakan, ia mengenali ledakan semacam itu seperti ledakan dari tabung atau pipa gas.

Para penolong mendapati hampir semua korban yang dekat pusat ledakan mengalami lepasnya organ badan, hancurnya organ dalam, dan mengalami luka bakar karena blast.

Mobil-mobil di lokasi kejadian terbakar karena bahan bakarnya yang juga ikut meledak.

Banyak orang dekat ledakan mengalami ketulian sementara atau permanen, bukan karena kerasnya bunyi tetapi karena hentakan udara dari blast.

Baca juga: Kisah Tragis Pengantin Baru di India, Tewas Setelah Menerima Kado Bom dari Mantan Pacar

Pelaku bom Bali ditangkap

Dilansir dari Kompas.com (12/10/2019), kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeboman yang merenggut nyawa 202 orang itu.

Polisi berhasil menangkap Amrozi bin H Nurhasyim dan Imam Samudra alias Abdul Aziz yang kemudian dijatuhi hukuman mati.

Pelaku lain yang terlibat dalam tragedi itu yakni Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas, juga didakwa hukuman mati.

Tersangka lain bernama Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup.

Vonis serupa juga diterima oleh dua pelaku lain yang bernama Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto alias Abdul Goni alias Umar alias Wayan.

Sementara tersangka lain, Dulmatin, tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau yang sering disebut sebagai The Demolition Man tewas pada 2005.

Dari fakta persidangan, diyakini bahwa para pelaku merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Baca juga: 4 Kasus Bom Panci di Indonesia, Mulai dari Gereja Katedral Makassar hingga Cicendo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com