Pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur, sebuah social commerce atau platform media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Dengan demikian, penjual dan pembeli tidak boleh bertransaksi secara langsung dalam platform tersebut, seperti yang terjadi pada TikTok Shop.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan (pemisahan platform)," tandas Isy.
Baca juga: Ramai soal Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Selain TikTok Shop Juga Ditutup, Ini Komentar Pakar
Senada, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memastikan TikTok hingga saat ini belum mengurus izin sebagai e-commerce.
"Perkembangan yang baru, belum (mengajukan pemisahan aplikasi)," ujar Zulkifli di ITC Cempaka Emas, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/10/2023).
Dia menuturkan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnis dalam bidang jual-beli di Indonesia.
Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce atau TikTok Shop.
Artinya, jika TikTok masih tetap ingin berbisnis dalam bidang jual-beli, platform ini harus membuat perusahaan entitas baru khusus e-commerce.
Baca juga: Dilarang untuk Berjualan di Indonesia Mulai Hari Ini, Bagaimana Nasib TikTok di Negara Lain?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.