Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Shop Disebut Kembali Beroperasi pada November, Ini Kata Kemendag

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan bahwa TikTok Shop akan kembali beroperasi pada November 2023, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @discountfess, Selasa (10/10/2023) siang.

"Rumornya Tiktok Shop akan COMEBACK di bulan NOVEMBER," demikian narasi dalam foto yang diunggah.

Pengunggah pun berharap kembali beroperasinya TikTok Shop di Indonesia pada bulan depan akan membawa banyak promo.

"Df 1010 syopi apes ga dapet apa2 semoga bulan depan tiktokshop banyak promo amiinnn," kata pengunggah.

Hingga Rabu (11/10/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 240.000 kali, disukai 1.600 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 170 warganet.

Sebelumnya, TikTok resmi menutup layanan dagangnya, TikTok Shop, pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Lantas, benarkah TikTok Shop akan kembali beroperasi pada November 2023?

Penjelasan Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag) Isy Karim menjelaskan, TikTok Shop merupakan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

"TikTok Shop sampai ini masih sebagai Kantor Perwakilan atau KP3A," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Menurut Isy, sebagai KP3A, TikTok Shop hanya dapat melakukan tiga jenis kegiatan di Tanah Air.

Kegiatan yang dimaksud, yakni memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, serta menyelesaikan sengketa.

"TikTok Shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar tiga hal tersebut," kata dia.

Isy menambahkan, TikTok telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang berlaku dengan meniadakan fitur penjualan dalam aplikasinya.

Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur, sebuah social commerce atau platform media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Dengan demikian, penjual dan pembeli tidak boleh bertransaksi secara langsung dalam platform tersebut, seperti yang terjadi pada TikTok Shop.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan (pemisahan platform)," tandas Isy.

TikTok belum mengajukan pemisahan aplikasi

Senada, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memastikan TikTok hingga saat ini belum mengurus izin sebagai e-commerce.

"Perkembangan yang baru, belum (mengajukan pemisahan aplikasi)," ujar Zulkifli di ITC Cempaka Emas, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Dia menuturkan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnis dalam bidang jual-beli di Indonesia.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce atau TikTok Shop.

Artinya, jika TikTok masih tetap ingin berbisnis dalam bidang jual-beli, platform ini harus membuat perusahaan entitas baru khusus e-commerce.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/11/170000865/tiktok-shop-disebut-kembali-beroperasi-pada-november-ini-kata-kemendag

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke