Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Formasi yang Tidak Terisi?

Kompas.com - 09/10/2023, 19:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negera (CASN) 2023 yang terbagi dalam calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berakhir hari ini, Senin (9/10/2023), pukul 23.59 WIB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup malam ini.

"Pendaftaran CASN berakhir tanggal 9 Oktober 2023 jam 23.59 WIB," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, diberitakan Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Nur Hasan menambahkan, tidak ada rencana perubahan jadwal maupun perpanjangan pendaftaran seleksi CASN 2023 sampai saat ini.

Pendaftar yang belum melakukan submit diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pendaftarannya.

Meski begitu, hingga hari terakhir pendaftaran, tetap terdapat sejumlah formasi yang tidak terpenuhi atau kuotanya tidak terisi dalam seleksi ini.

Sebagai contoh, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023), pendaftar formasi CPNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hanya ada 251 orang. Padahal, terdapat total 500 formasi.

Lalu, bagaimana nasib formasi yang tidak terpenuhi dalam seleksi CASN 2023?

Baca juga: Hari Terakhir Daftar CASN 2023: Instansi Favorit dan yang Sepi Peminat


Penjelasan Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan pihaknya masih melaksanakan proses seleksi administrasi terhadap pelamar CASN 2023.

"Saat ini masih proses seleksi administrasi untuk selanjutnya menuju seleksi kompetensi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, proses optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi yang belum terisi akan dilakukan setelah seleksi kompetensi selesai dilaksanakan.

"Proses optimalisasi mempertimbangkan kesamaan jenis jabatan dan kualifikasi dalam satu instansi, dan jenis formasi umum atau khusus," lanjut dia.

Averrouce menjelaskan, proses optimalisasi pemenuhan formasi CPNS dan PPPK yang belum terisi dalam proses seleksi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).

PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 mengatur CPNS. Sementara PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 ditujukan untuk PPPK.

Nantinya, posisi CPNS dan PPPK yang belum terpenuhi saat pendaftaran ataupun tidak terisi setelah hasil kelulusan seleksi kompetensi keluar akan tetap diisi oleh pelamar yang telah mendaftar sebelumnya.

Baca juga: BKN Pastikan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB

Pemenuhan formasi CPNS dan PPPK

Ilustrasi pelamar seleksi CPNS dan PPPK melakukan tes kompetensi kelulusan.KOMPAS/RADITYA HELABUMI Ilustrasi pelamar seleksi CPNS dan PPPK melakukan tes kompetensi kelulusan.
Sesuai PermenPANRB, formasi CPNS dan PPPK yang belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar lain. Berikut penjelasannya.

Pemenuhan formasi CPNS

PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pasal 48 Ayat (5) mengatur formasi CPNS yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir maka akan diterapkan aturan lain.

Formasi kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar dari kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan yang sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Di instansi pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi hanya berlaku pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut.

Instansi daerah yang formasinya masih tidak terpenuhi maka dapat diisi dari pelamar yang berasal dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Formasi kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya.

Pelamar harus memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Pemenuhan formasi PPPK

Sementara itu, PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 Pasal 34 Ayat (4), (5), dan (6) mengatur formasi PPPK yang belum terpenuhi.

Berdasarkan aturan tersebut, instansi daerah yang memiliki formasi PPPK tidak terpenuhi, maka kebutuhannya dapat diisi dari pelamar lainnya.

Namun, pelamar harus memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Pelamar juga harus memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan/atau berperingkat terbaik.

Meski begitu, unit penempatan atau lokasi kebutuhan formasi PPPK bisa berbeda dari yang awalnya dilamar.

Sebaliknya, instansi pusat yang formasi PPPK tidak terpenuhi bisa mendapatkan pengisian kebutuhan hanya jika melakukan pengelompokan. Pengisi formasinya berasal dari pelamar dengan jabatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com