Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Terjadi, Bisakah Orang yang Mengambil Foto atau Video Tanpa Izin Dipidana?

Kompas.com - 03/10/2023, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di era media sosial, semua hal bisa menjadi konten. Dampaknya, ranah privasi pun mulai diabaikan.

Kondisi tersebut kerap dikeluhkan oleh warganet di media sosial. Sebab, mereka kerap mendapati foto atau video yang diambil dan diunggah tanpa izin.

Kekhawatiran ini sempat diungkapkan oleh seorang warganet beberapa waktu lalu, ketika ia menangis saat mengendarai motor di jalanan.

Ia merasa ada pengendara lain yang merekamnya dengan ponsel.

"Yaallah pagi ini aku keluar rumah sambil nangis naik motor krna dpt kabar neneku meninggal, tp pas di lampu merah ada mba2 2 orang pake motor scoopy kaya videoin aku sambil liat2 aku ke belakang dan ketawa2. Aku takut dijadiin konten dan fyp, sekira ada tolong ditakedown," tulis waragnet itu melalui akun X @tanyakanrl, Jumat (29/9/2023).

Lantas, apakah mengambil foto atau video orang lain bisa dipidana?

Baca juga: Ramai di Medsos, Bolehkah Mengambil Foto atau Video di Stasiun?

Penjelasan ahli

Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji mengatakan, siapa pun yang mengambil foto atau video orang lain tanpa izin bisa dipidana.

Hal ini bergantung dari tujuan perekaman dan kerugian yang dialami korban.

Menurutnya, jika perekaman itu ditujukan untuk sebuah konten yang menghasilkan uang, maka bisa dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi tinggal foto dan video tadi untuk apa. Kalau untuk komersial, ada sisi ekonomi, dari sebuah foto atau video itu ranahnya UU Hak Cipta," kata Rustamaji kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Pengambilan foto atau video itu juga bisa berujung pada pidana jika berkaitan dengan privasi seseorang.

"Misal orang ngantuk dan ngowo difoto lalu dibuat lelucon, itu bisa dikenakan Pasal 310 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Benarkah Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?

Diketahui, Pasal 310 berisi tentang pencemaran nama baik, yakni perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum.

Ancaman pidana pencemaran nama baik adalah penjara maksimal 9 tahun dan denda Rp 4,5 juta.

Contoh lainnya adalah ketika seseorang sedang menangis dan direkam tanpa izin lalu disebarkan.

Hal ini juga berpotensi untuk dipidana jika korban merasa dirugikan.

"Ada orang nangis, lalu direkam tanpa izin, disebar, tapi diberikan narasi yang tidak sesuai sehingga muncul kerugian bagi orang lain dan orang yang dirugikan mengajukan ke ranah hukum," jelas Rustamaji.

"Meskipun mulanya bercanda, tapi ada pihak yang dirugikan," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Stalker atau Penguntit, Bisakah Dipidana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com