Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Terjadi, Bisakah Orang yang Mengambil Foto atau Video Tanpa Izin Dipidana?

Kompas.com - 03/10/2023, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di era media sosial, semua hal bisa menjadi konten. Dampaknya, ranah privasi pun mulai diabaikan.

Kondisi tersebut kerap dikeluhkan oleh warganet di media sosial. Sebab, mereka kerap mendapati foto atau video yang diambil dan diunggah tanpa izin.

Kekhawatiran ini sempat diungkapkan oleh seorang warganet beberapa waktu lalu, ketika ia menangis saat mengendarai motor di jalanan.

Ia merasa ada pengendara lain yang merekamnya dengan ponsel.

"Yaallah pagi ini aku keluar rumah sambil nangis naik motor krna dpt kabar neneku meninggal, tp pas di lampu merah ada mba2 2 orang pake motor scoopy kaya videoin aku sambil liat2 aku ke belakang dan ketawa2. Aku takut dijadiin konten dan fyp, sekira ada tolong ditakedown," tulis waragnet itu melalui akun X @tanyakanrl, Jumat (29/9/2023).

Lantas, apakah mengambil foto atau video orang lain bisa dipidana?

Baca juga: Ramai di Medsos, Bolehkah Mengambil Foto atau Video di Stasiun?

Penjelasan ahli

Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji mengatakan, siapa pun yang mengambil foto atau video orang lain tanpa izin bisa dipidana.

Hal ini bergantung dari tujuan perekaman dan kerugian yang dialami korban.

Menurutnya, jika perekaman itu ditujukan untuk sebuah konten yang menghasilkan uang, maka bisa dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi tinggal foto dan video tadi untuk apa. Kalau untuk komersial, ada sisi ekonomi, dari sebuah foto atau video itu ranahnya UU Hak Cipta," kata Rustamaji kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Pengambilan foto atau video itu juga bisa berujung pada pidana jika berkaitan dengan privasi seseorang.

"Misal orang ngantuk dan ngowo difoto lalu dibuat lelucon, itu bisa dikenakan Pasal 310 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Benarkah Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?

Diketahui, Pasal 310 berisi tentang pencemaran nama baik, yakni perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum.

Ancaman pidana pencemaran nama baik adalah penjara maksimal 9 tahun dan denda Rp 4,5 juta.

Contoh lainnya adalah ketika seseorang sedang menangis dan direkam tanpa izin lalu disebarkan.

Hal ini juga berpotensi untuk dipidana jika korban merasa dirugikan.

"Ada orang nangis, lalu direkam tanpa izin, disebar, tapi diberikan narasi yang tidak sesuai sehingga muncul kerugian bagi orang lain dan orang yang dirugikan mengajukan ke ranah hukum," jelas Rustamaji.

"Meskipun mulanya bercanda, tapi ada pihak yang dirugikan," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Stalker atau Penguntit, Bisakah Dipidana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com