Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Masih Misteri, 5 Kesaksian Ini yang Beratkan Status Jessica Wongso "Kopi Sianida" sebagai Pembunuh Mirna

Kompas.com - 01/10/2023, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Mirna tak mau bertemu Jessica seorang diri. Dalam pikiran Mirna, Jessica marah sama dia," kata dia.

Pada pertemuan 6 Januari 2016, Mirna pun kembali tak ingin bertemu Jessica sendirian. Oleh karena itu, dia memilih menunggu dan datang bersama Hani ke Kafe Olivier.

Adapun berdasarkan pernyataan hakim, kesaksian bahwa Jessica kesal kepada Mirna ini merupakan motif pembunuhan berencana pada 2016 silam.

4. Bukti saksi ahli

Diberitakan Kompas.com, Kamis (27/20/2016), sederet saksi ahli turut dihadirkan ke pengadilan selama persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Pada 10 Agustus 2016, dari rekaman CCTV Kafe Olivier, ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto melihat tingkah aneh Jessica menggaruk tangan beberapa kali dan celingak-celinguk.

Ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi menyebutkan, Jessica kemungkinan menggaruk tangan karena terpapar sianida.

Semakin memberatkan Jessica, kesaksian lain datang dari psikolog klinis, Antonia Ratih Andjayani pada 15 Agustus 2016.

Menurut Antonia, Jessica orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Sosok Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang kerap menggunakan kebohongan untuk berdalih.

5. Masa lalu Jessica

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2016, psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang pernah memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti menyatakan kesaksiannya.

Dia mengatakan, Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain jika sedang dalam kondisi tertekan.

Menurut Natalia, Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.

Kondisi tersebut diperkuat saksi bernama John J Torres, seorang polisi dari New South Wales, Australia pada 26 September 2016.

John memaparkan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica yang diketahui beberapa kali mencoba melakukan bunuh diri.

Setelah 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadapkan di meja pengadilan, majelis hakim akhirnya memvonis Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun pada 27 Oktober 2016.

Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Sempat mengajukan upaya hukum biasa hingga upaya hukum luar biasa, tetapi Mahkamah Agung tetap menolak.

Hingga saat ini, Jessica Wongso masih mendekam di Lapas Pondok Bambu untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com