KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kesehatan) meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah virus nipah agar tidak masuk ke Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, upaya pencegahan yang dilakukan Kemenkes RI tercantum dalam Surat Edaran Dirjen P2P No.HK.02/C/4022/2023.
“Mengeluarkan SE salah satu langkah yang dilakukan untuk mencegah masuknya virus nipah,” ungkap Nadia kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2023).
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Virus Nipah Menyebar di India, Akankah sampai Indonesia?
Dikutip dari akun resmi Kemenkes, virus nipah merupakan virus yang termasuk ke dalam genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae.
Inang alami dari virus nipah adalah kelelawar buah yang merasuk ke dalam famili Pteropodidae. Virus ini dapat ditularkan dari hewan lain, baik hewan liar atau domestik ke manusia.
Menurut laman WHO, penularan virus ini dapat melalui makanan yang terkontaminasi secara langsung atau antarmanusia.
Infeksi virus nipah memicu munculnya gejala penyakit pernapasan akut dan ensefalitis yang fatal. Bahkan virus ini bisa menyebabkan kematian.
Pada hewan, infeksi virus nipah dapat menyebabkan keparahan pada babi, yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan pada peternak.
Baca juga: Waspada Virus Nipah, Ini Gejala, Diagnosis, dan Cara Penularannya
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) melaporkan, infeksi virus Nipah dapat menyebabkan gejala ringan hingga berat, termasuk potensi kematian.
Gejala virus nipah akan muncul dalam kurun waktu 4-14 hari setelah terpapar virus nipah.
Berikut beberapa gejala awal infeksi virus nipah:
Gejala dapat berkembang semakin parah, seperti:
Penyintas infeksi virus nipah dapat mengalami efek samping jangka panjang seperti kejang terus-menerus dan perubahan kepribadian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.