Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] 5 Hal yang Terjadi Saat Minum Kopi Pagi Hari | 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 31/08/2023, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (30/8/2023) hingga Kamis (31/8/2023).

Berita perihal sejumlah hal yang terjadi saat minum kopi di pagi hari, banyak mendapat perhatian pembaca.

Disebutkan, minum kopi di pagi hari bisa menyebabkan hidrasi, memicu asam lambung, dan meningkatkan hormon kortisol.

Berikutnya, ada berita mengenai jadwal terbaru KA Progo jurusan Jakarta Pasar Senen-Lempuyangan Yogyakarta.

Selanjutnya mengenai suami istri di Jepang yang tak berkomunikasi selama puluhan tahun dan mahasiswa yang tak wajib skripsi, juga masuk daftar berita Populer Tren.

Populer Tren

Selengkapnya berikut ini berita Populer Tren sepanjang Rabu (30/8/2023) hingga Kamis (31/8/2023).

1. 5 hal yang terjadi saat minum kopi pagi hari

Kopi menjadi minuman yang sering digunakan untuk mengawali hari sebelum beraktivitas.

Hal tersebut lantaran kopi dikenal membantu seseorang menjadi lebih waspada serta meningkatkan suasana hati di pagi hari.

Meskipun demikian, kebiasaan minum kopi di pagi hari dalam keadaan perut kosong sebenarnya tidak dianjurkan.

Hal itu karena dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

5 Hal yang Bisa Terjadi Saat Minum Kopi di Pagi Hari

2. Suami Istri di Jepang tak berkomunikasi puluhan tahun

Sepasang suami istri di Jepang disebut tidak pernah berkomunikasi lebih dari 20 tahun, meski tinggal bersama.

Hal ini dialami oleh Otou dan istrinya, Katayama Yumi dari Nara, Jepang bagian selatan.

Diketahui, sang ayah mengaku cemburu kepada anak-anaknya.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Kisah Suami Istri di Jepang, Tak Berkomunikasi Selama Puluhan Tahun meski Tinggal Bersama dan Saling Cinta

3. Benarkah mahasiswa tak lagi wajib skripsi?

Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," tutur Nadiem.

Kendati demikian, dia menegaskan, aturan ini bukan berarti mahasiswa tidak lagi dapat mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Apa Gantinya?

4. 7 Dokumen wajib untuk daftar CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial pada Senin (28/8/2023), berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar:

  1. Surat lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai
  6. Pasfoto terbaru latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com