KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan sejumlah motor di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Insiden tersebut terjadi setelah truk bermuatan hebel menabrak 7 pengendara sepeda motor yang sedang berjalan melawan arah. Akibat insiden itu, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Namun, pengendara motor yang ditabrak dan mengalami luka-luka itu justru ditilang dan dijadikan tersangka.
Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, tujuh pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung ditilang oleh polisi.
Pengedara motor tersebut ditilang karena diketahui berkendara di jalur yang tidak semestinya atau melawan arah.
"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," kata Kompol Bayu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (23/8/2023).
Tak hanya itu, para pengendara motor yang tertabrak truk juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atau menerima sanksi pidana.
Status pengendara sepeda motor bisa menjadi tersangka apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana dari hasil penyelidikan, seperti kecelakaan disebabkan kesalahan pengendara motor.
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana," kata Bayu.
Selain itu, pengendara sepeda motor juga tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja karena menjadi penyebab terjadinya tabrakan.
Baca juga: Jalan Lenteng Agung Dijaga Petugas Pagi Ini, Tidak Ada Pengendara Motor yang Berani Lawan Arah