Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY hingga 30 September 2023

Kompas.com - 14/08/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan poster yang memuat informasi adanya bebas denda pajak kendaraan untuk wilayah DI Yogyakarta ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat di akun Facebook ini pada Kamis (10/8/2023).

Dalam poster tersebut memuat informasi yang menyebutkan bahwa akan ada bebas denda pajak kendaraan di DI Yogyakarta dalam rangka HUT ke-78 RI.

Bebas denda pajak di DI Yogyakarta itu disebutkan akan berlangsung pada 10 Agustus hingga 30 September 2023.

Berikut informasi terkait bebas denda pajak dalam poster tersebut:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis dalam poster tersebut.

"Benar atau hoax lur....," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (11/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai oleh 40 pengguna dan mendapatkan lebih dari 45 komentar.

Lantas, benarkah akan ada bebas denda pajak dalam rangka HUT ke-78 RI di wilayah DI Yogyakarta?

Baca juga: Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?


Penjelasan Dirlantas

Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengkonfirmasi terkait dengan informasi yang ada dalam poster tersebut.

"Terkait dengan poster tersebut memang benar, saat ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang memberlakukan pembebasan denda pajak atau yang sering disebut pemutihan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Program bebas denda pajak ini berlaku mulai dari 10 Agustus-30 September 2023.

Alfian menjenlaskan, ketentuan yang perlu diketahui masyarakat bahwa program tersebut hanya ditujukkan untuk bebas denda pajak dan bukan bebas pajak kendaraan.

"Ketentuan yang perlu diketahui adalah bebas denda pajak bukan bebas pajaknya," jelas Alfian.

Perhitungan denda

Sementara itu, dikutip dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman, Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama.

Denda tersebut dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama. Apabila melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com