Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selain dari saham, Jiwasraya juga menempatkan dana di Hanson lewat Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.
Dikutip dari Kompas.com (13/1/2023) Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1/2023).
Vonis itu berarti Benny lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Kejagung sebelumnya menuntut Benny Tjokro dengan pidana mati lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada 2012-2019.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
Kendati demikian, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan JPU untuk memberi hukuman mati kepada Benny Tjokro karena sejumlah alasan.
Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Kedua, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Ketiga, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara dalam situasi aman.
Keempat, Benny Tjokro tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan.
Vonis nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dijatuhkan karena Benny sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asiransi Jiwasraya (Persero).
Namun, dia diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5,733 triliun.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, aset terdakwa akan disita dan dilelang.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Asabri, Sejarah dan Pengelolaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.