Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Benny Tjokro yang Puluhan Asetnya Disita Negara dan Akan Dilelang?

Kompas.com - 02/08/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan aset yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Dikutip dari Kompas.com Jumat (28/7/2023), aset Benny Tjokro yang disita berupa 42 bidang tanah. Nantinya, aset itu akan dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara.

Dilansir dari TribunNews Kamis (27/7/2023), sejumlah aset yang disita oleh Kejagung di antaranya Pandawa Water World di Sukoharjo serta beberapa petak lahan di kawasan Benteng Vastenburg di Solo, Jawa Tengah.

"Salah satu asetnya (di Sukoharjo) adalah wisata air (Pandawa Water World). Ternyata disini salah satu pemegangnya itu Benny Tjokro," ujar Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal

Lantas, siapa Benny Tjokro yang puluhan asetnya disita negara?

Sosok Benny Tjokro

Dikutip dari Kompas.com (14/1/2020) Benny Tjokrosaputro merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris.

Menurut majalah Forbes 2018, Benny Tjokro masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia dan menempati urutan ke-43. Kekayaan bisnisnya ditaksir mencapai 670 juta dollar AS.

Benny Tjokro lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta atau kini berusia 54 tahun.

Dia merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional.

Nama Benny Tjokro terseret dalam kasus Jiwasraya dan Asabri lantaran dua BUMN asuransi ini menempatkan dana investasi besar di perusahaan properti tersebut.

Asabri memiliki persentase saham di Hanson Internasional dengan share 5,401 persen dengan jumlah 4.682.557.200 saham.

Benny Tjokro juga diketahui memiliki porsi saham yang besar di Hanson Internasional dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.

Baca juga: Kejagung Minta BPN Blokir Lahan Benny Tjokro, Tersebar di Mana Saja?

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa Benny Tjokro selaku pemilik PT Hanson International memiliki utang ke PT Asabri (Persero).

Sementara dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro awalnya menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejagung dalam penyelidikan dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selain dari saham, Jiwasraya juga menempatkan dana di Hanson lewat Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang.

Lolos dari hukuman mati

Dikutip dari Kompas.com (13/1/2023)  Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1/2023).

Vonis itu berarti Benny lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Kejagung sebelumnya menuntut Benny Tjokro dengan pidana mati lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada 2012-2019.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Kendati demikian, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan JPU untuk memberi hukuman mati kepada Benny Tjokro karena sejumlah alasan.

Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Ketiga, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara dalam situasi aman.

Keempat, Benny Tjokro tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. 

Vonis nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dijatuhkan karena Benny sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asiransi Jiwasraya (Persero).

Namun, dia diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5,733 triliun.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, aset terdakwa akan disita dan dilelang.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Asabri, Sejarah dan Pengelolaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com