KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mempertanyakan apakah sertifikat Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) dijadikan syarat wisuda di Universitas Diponegoro, ramai di media sosial.
Unggahan itu dimuat di akun Twitter ini pada Minggu (23/7/2023).
"Mau tanya dong di undip sertif ospek/osjur beneran jadi syarat wisuda ga? sender udah semester tua tapi lupa dulu nyimpen file sertif ospek/osjur dimana," tulis pengunggah.
Beberapa warganet turut berkomentar dalam unggahan tersebut.
"Kalo di FH dipake syarat sidang nder," ungkap akun ini.
"Angkt gw katanya buat skpi, lah gw gaada submit apa2 buat skpi tp lulus2 aja wkakaka," tulis akun ini.
Hingga Selasa (25/7/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 130.000 kali dan disukai lebih dari 550 warganet di Twitter.
Lantas, apakah sertifikat ospek digunakan sebagai syarat wisuda di Undip?
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Undip Meninggal di Gunung Lawu, Hipotermia di Pos Gupak Menjangan
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Universitas Diponegoro (Undip) Utami Setyowati mengatakan bahwa sertifikat ospek tidak menjadi syarat wisuda di Undip.
"Untuk wisuda tidak ada syarat sertifikat ospek, syaratnya ya harus lulus ujian skripsinya," ujar Utami kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Selain itu, Utami juga menyampaikan, di Undip tidak ada ospek.
Kendati demikian, Undip memiliki pendidikan karakter yang bertujuan untuk membekali mahasiswa baru sebelum memasuki dunia perkuliahan.
"Yang ada adalah pendidikan karakter untuk adik-adik mahasiswa baru (maba) untuk membekali dan menyiapkan menjadi lulusan yang complete (communicator, professional, leader, entrepreneur, thinker, educator)," sambungnya.
Utami mengungkapkan, pendidikan karakter di Undip dilengkapi sertifikat dan memiliki pedoman yang biasanya dibuat oleh bagian kemahasiswaan.
Baca juga: Catat, Daftar Kampus Negeri yang Masih Buka Jalur Mandiri hingga Akhir Juli 2023
Dilansir dari Fakultas Hukum Undip, calon wisudawan harus mengunggah scan dokumen asli berupa:
Sementara itu, terkait dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Undip diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana.
Disebutkan bahwa SKPI diberikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari suatu
program studi, setelah diputuskan dalam penetapan kelulusan.
Kemudian, SKPI memuat informasi tentang:
Baca juga: Viral, Twit Uang Pangkal Jalur Mandiri Undip Capai Ratusan Juta, Ini Kata Pihak Kampus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.