"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," tambahnya.
Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Ini Aturan Lewat di Pelintasan Kereta Api
Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika:
"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Reza.
Baca juga: 5 Fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir dan Kernet Belum Ditemukan
Sejumlah upaya evakuasi dan normalisasi jalur KA telah dilakukan oleh jajaran KAI Divre IV Tanjungkarang menyusul adanya kecelakaan tersebut.
Pada Rabu (19/7/2023), jalur tersebut sudah dipastikan aman untuk dilewati kereta api.
"Truk dan lokomotif yang menghalangi jalur kereta api sudah dievakuasi sehingga perjalanan KA kembali normal," ungkap Reza.
Menurutnya, jajaran KAI telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan normalisasi jalur termasuk perbaikan prasarana pasca terjadinya kecelakaan sehingga seluruh jadwal perjalanan kereta api normal kembali.
“Kami atas nama manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat dari kejadian tersebut," ujar Reza.
"KAI selalu berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam perjalanan KA khususnya di wilayah Divre IV Tanjungkarang," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.