Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Ini Aturan Lewat di Pelintasan Kereta Api

Kompas.com - 19/07/2023, 10:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kereta api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar menabrak truk tronton yang mogok di pelintasan kereta Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.32 WIB dan sempat mengakibatkan lokomotif kereta api terbakar.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Berdasarkan infomasi awal, ia mengatakan, kecelakaan berawal saat truk tersebut tiba-tiba mogok di pelintasan kereta.

"Informasi awal tadi truk tiba-tiba mogok di atas rel kereta api. Kemudian driver dan kernetnya sudah meminta tolong ke petugas palang kereta yang ada di sini namun tidak sempat karena keretanya sudah mendekat sehingga terjadi kecelakaan," kata Irwan, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Api Sempat Berkobar

KAI ingatkan aturan melewati pelintasan kereta api

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun, terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Berkaca dari kecelakaan tersebut, Joni mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat melewati pelintasan kereta api.

Masyarakat diimbau supaya berhenti di rambu tanda STOP dan melihat kanan dan kiri sebelum melintasi pelintasan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di pelintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ujar Joni.

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di pelintasan sebidang," tambahnya.

Baca juga: KA Brantas Alami Kecelakaan di Semarang, 6 Kereta Alami Keterlambatan 

Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib melakukan beberapa hal berikut:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api.
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti," ungkap Joni.

Sanksi hukum yang ditetapkan bagi mereka yang melanggar aturan saat melintasi kereta api tertera dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com