KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap instansi dan pihak paling banyak menyumbang tersangka korupsi di Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (18/7/2023), data tersebut merupakan statistik tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 13 Juli 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bukan hanya lembaga negara, kasus korupsi di Tanah Air juga menjerat instansi swasta.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Menurut dia, keterlibatan swasta dalam kejahatan ini berupa memberikan hadiah atau janji kepada penelenggara negara.
"Karena swasta ini juga yang menjadi sponsor saat pemilihan kepala daerah," ujarnya, dalam acara seminar di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, swasta juga kerap menjadi pihak yang memberikan suap lantaran terlibat dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggara negara.
Baca juga: Kasus Korupsi, Johnny G Plate, dan Lemahnya Integritas Para Menteri...
Lantas, mana saja penyumbang tersangka korupsi paling banyak di Indonesia?
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Berdasarkan data KPK per 13 Juli 2023, berikut sejumlah instansi dengan tersangka korupsi terbanyak:
Swasta menduduki peringkat pertama instansi terbanyak yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.
Tercatat, dari 2004 hingga pertengahan Juli 2023, sektor ini telah menyumbang 404 tersangka.
Pejabat pelaksana eselon 1 sampai eselon 4 menjadi profesi terbanyak yang menyumbang kasus korupsi menurut KPK.
Jabatan pelaksana sendiri merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
Adapun menurut data KPK, sebanyak 351 pejabat pelaksana telah menjadi tersangka korupsi di Tanah Air.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK
Peringkat ketiga dipegang oleh lembaga legislatif, yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KPK mengungkapkan, hingga pertengahan tahun ini, sejumlah 344 anggota legislatif telah menjadi pelaku korupsi.