Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, KAI: Perjalanan Kereta Api Sudah Normal Kembali

Kompas.com - 19/07/2023, 08:27 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT KAI memastikan seluruh perjalanan kereta api (KA) yang melewati petak Jerakah-Semarang Poncol sudah normal kembali setelah terjadi kecelakaan KA Brantas di pelintasan kereta Jalan Maduko Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, jalur sudah dinormalisasi sepenuhnya pada Rabu (19/7/2023) pukul 04.28 WIB.

“Sejak pukul 22.18 tadi malam (18/7/2023), jalur hilir sudah selesai dinormalisasi dan telah bisa dilewati oleh semua kereta api,” katanya, Rabu.

“Kemudian pada pukul 04.28 dini hari tadi, jalur hulu pun telah dapat dilalui oleh semua KA,” sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik KA Brantas Tabrak Truk di Semarang

Joni meminta maaf kepada semua pelanggan KA atas keterlambatan yang terjadi karena adanya kecelakaan tersebut.

"PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi tabrakan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebanyak 11 perjalanan termasuk KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar sempat mengalami keterlambatan.

Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Api Sempat Berkobar

Aturan melintas di pelintasan sebidang

Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di pelintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di pelintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.

“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di pelintasan sebidang," lanjutnya.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: KA Brantas Alami Kecelakaan di Semarang, 6 Kereta Alami Keterlambatan

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukum telah menanti.

Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com