Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pakaian Adat di Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Kemendikbud Ristek: Tidak Wajib

Kompas.com - 16/07/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru, siswa diharuskan mengenakan seragam sekolah sesuai aturan terbaru.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur, terdapat tiga jenis seragam, yakni seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

Informasi tersebut salah satunya dibagikan warganet Twitter ini, Jumat (14/7/2023), yang memprotes penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah.

"MASA PAKAIAN ADAT SIH," tulisnya.

Menanggapi twit tersebut, beberapa warganet turut memprotes kebijakan seragam sekolah terbaru.

"Emang ada pengaruhnya SERAGAM sama kecerdasan dan pembentukan karakter siswa?" komentar salah satu warganet.

"Pakaian adat ini coba dikaji ulang deh, kek sepet bgt lho liat kebaya/surjan bawahnya celana/rok asal2an gitu. Mending gak usah sih," kata warganet lain.

Lantas, bagaimana aturan seragam sekolah terbaru? Benarkah pakaian adat termasuk di dalamnya?

Baca juga: Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib


Pakaian adat bukan seragam wajib

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menjelaskan, pakaian adat sebagai seragam tercantum dalam Pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.

Pasal 4 tersebut mengatur bahwa:

  • "Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah."

"Kata 'dapat' di sini berarti tidak wajib. Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Menurut Anang, aturan ini bermaksud mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu.

Bukan hanya itu, dia mengatakan, salah satu poin penting dalam Permendikbud Ristek adalah tidak boleh membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Bahkan, Pasal 12 mengatur, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa kurang mampu.

"Pasal 13 mengatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Masalah PPDB 2023 Jalur Zonasi, Pemda Dinilai Lebih Tahu

Aturan seragam sekolah terbaru

Sementara itu, merujuk Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, aturan seragam sekolah berlaku bagi peserta didik sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Berikut aturan seragam sekolah terbaru:

1. Model dan warna seragam nasional

  • SD/SD Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • SMP/SMP Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Model dan warna seragam pramuka

Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Model dan warna seragam khas sekolah

Selain seragam nasional dan pramuka, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik.

Adapun model dan warna seragam khas sekolah yang ditetapkan, perlu memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. Model dan warna pakaian adat

Ditetapkan pemerintah daerah, model dan warna pakaian adat harus memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com