Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tarif Parkir Swasta di Yogyakarta Bisa Dinaikkan 5 Kali Lipat dari Tarif Dasar, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 16/07/2023, 10:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mempertanyakan tentang tarif parkir swasta di Yogyakarta yang bisa mencapai 5 kali lipat dari tarif dasarnya ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Sabtu (15/7/2023).

"Parkir timur taman pintar dan selatan toko remujung. Tarif parkir Resmi nya kawasan 1 motor 2rb mobil 5rb. Tp ditarik 10rb. Dan karcisnya sepertinya bukan karcis resmi," tulis pengunggah.

Sementara itu, melalui kolom komentar, akun resmi pemerintah kota Yogyakarta mengatakan bahwa tempat parkir di Toko Remujung merupakan tempat parkir swasta.

Lebih lanjut, dalam komentarnya juga menyebutkan, sesuai dengan peraturan, maka parkir swasta bisa menaikkan tarif maksimal 5 kali lipat dari tarif resmi pemerintah.

Hingga Minggu (16/7/2023) siang, unggahan tersebut disukai sebanyak 1.281 dan mendapatkan lebih dari 1.450 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah tarif tempat parkir swasta di Yogyakarta bisa dinaikkan hingga 5 kali lipat dari tarif dasarnya?

Baca juga: Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta


Penjelasan Dishub Yogyakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz membenarkan bahwa tarif tempat parkir swasta di Yogyakarta bisa dinaikkan hingga 5 kali lipat dari tarif dasar yang telah ditentukan.

Aziz menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

"Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP), untuk TKP milik swasta tarif dasar dapat maksimal 5 (lima) kali lipat dari tarif dasar TKP milik pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

"Dalam hal ini arti dapat, tarif bisa diterapkan 1 kali, 2 kali, 3 kali, 4 kali atau maksimal 5 kali lipat dari TKP milik pemerintah," tambahnya.

Baca juga: Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

Perlu mempertimbangan kemampuan masyarakat

Lebih lanjut, Aziz meminta supaya pengelola TKP swasta juga harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan retribusi harga tiket parkir.

Beberapa yang perlu dipertimbangkan antara lain, seperti:

  • Kemampuan masyarakat dalam membayar parkir
  • Keberlangsungan tempat parkir swasta untuk ke depannya

"Menaikkan tiket parkir tentu juga dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan TKP swasta itu sendiri. Jangan sampai kemudian masyarakat kapok menggunakan TKP Swasta," ungkapnya.

Selain itu, pengelola TKP swasta juga wajib untuk membuat karcis parkir sendiri dan memasang tarif yang diberlakukan melalui banner atau papan agar masyarakat mengetahui informasinya.

Baca juga: Pasien di Wales Meninggal Usai Berhubungan Intim dengan Perawat di Tempat Parkir RS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com