Tak hanya sampai di situ, korban ternyata juga sudah mengeluarkan ASI. Namun awalnya korban tidak mau bercerita.
Oleh karena itu, orangtuanya lalu berinisiatif untuk membeli testpack dan hasilnya positif. Di situ lah korban akhirnya menceritakan semuanya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya itu, orangtua korban segera melapor ke Polres Purbalingga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Keempat pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Kronologi Ibu Dua Anak Asal Cianjur Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Dubai
(Sumber: Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo, Maya Citra Rosa)