"Memberikan janji bahwa, 'nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta'," ujar Djamaludin, dikutip dari Kompas.com.
"Diiming-imingi bahwa setiap bulan nanti dia buat secara rinci itu detailnya kalau dari Makassar sekian banyak, Surabaya sekian banyak, maka tiap bulan itu omzet akan sekian," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Korban Dugaan Investasi Bodong Net89: Mario Teguh Diduga Jadi Founder Billions Group
Lebih lanjut, Djamaludin menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Mario.
Pelapor juga sudah memenuhi semua permintaan motivator berusia 67 tahun tersebut, salah satunya keinginan pergi ke luar negeri.
Pelapor melakoni semua itu dengan harapan Mario tetap bisa mempromosikan brand kecantikan miliknya.
Bahkan, kata Djamaludin, kliennya sampai menjual mobil dan rumah untuk menuruti permintaan Mario.
"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami," jelas Djamaludin.
"Ada janji yang bersangkutan untuk mempromosikan skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," lanjutnya.
Melalui laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, Mario dan istrinya dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Atta Halilintar, Taqy Malik hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Robot Trading Net89
(Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario | Editor: Tri Susanto Setiawan, Kristiyarini).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.