Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Mario Teguh yang Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 5 Miliar

Kompas.com - 13/07/2023, 20:06 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula saat Mario Teguh dijadikan sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan oleh pelapor.

Mario dan istri bertemu dengan pelapor di bandara dan hubungan mereka semakin akrab.

Baca juga: Mario Teguh Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 5 Miliar

"Jadi di awal pertemuannya itu sebetulnya di bandara. Terus kemudian istri yang bersangkutan maupun yang bersangkutan mengiming-imingi, memberikan janji bahwa 'nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta', jadi mereka yang justru menawarkan," kata kuasa hukum pelapor bernama Djamaludin Koedoeboen saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

Pihak pelapor diiming-imingi bakal mendapat keuntungan yang sangat besar apabila memakai jasa Mario Teguh.

"Diiming-imingi bahwa setiap bulan nanti dia buat secara rinci itu detailnya kalau dari Makassar sekian banyak, Surabaya sekian banyak, maka tiap bulan itu omzet akan sekian," tutur Djamaludin.

Namun, Mario Teguh dan istrinya ternyata mangkir dari perjanjian meski telah menerima sejumlah uang dari pelapor.

Baca juga: Mario Teguh Hanya Beri Edukasi Bisnis di Billions Group, Tidak Terima Uang

Tak sedikit, pihak pelapor menyebut jumlah uang yang telah diterima Mario Teguh senilai Rp 5 miliar.

"Ada janji yang bersangkutan untuk mempromosikan skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," jelas Djamaludin.

Bahkan, pelapor sudah memenuhi semua permintaan Mario Teguh agar bisa tetap mempromosikan brand milik pelapor.

"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami. Bahkan jual mobil, jual rumah, segala macem. Hanya untuk bagaimana memenuhi syarat MT," ungkap Djamaludin.

Baca juga: Pengacara Korban Dugaan Investasi Bodong Net89: Mario Teguh Diduga Jadi Founder Billions Group

Akhirnya pelapor melaporkan Mario Teguh dan istri pada 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com